Ring Back Tone (RBT) sejak dua tahun terakhir menjadi tren yang "menjamur" di masyarakat kita. RBT yang bisa memberikan hiburan bagi si penelpon cenderung dianggap murah, sehingga banyak digunakan. Lagu yang digunakan sebagai RBT pun beragam. Uniknya lagu yang sederhana biasanya lebih laris. Contohnya lagu "Tak Gendong" milik Mbah Surip atau "Cari Jodoh" dari grup band, Wali.
Lalu, berapa sih penghasilan yang diterima oleh pemilik lagu tersebut ? Mbah Surip, Wali ataupun penyanyi lain ?
Berikut adalan pembagian jatah yang diterima penyanyi dari setiap RBT menurut Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penataan Musik Rekaman Indonesia -- kompas.com (4/8/2009).
Untuk Telkomsel, , dengan biaya pengunduhan Rp 9.000, sebesar Rp 5.750 (63,8 persen) dananya ditarik ke Telkomsel. Sisanya dibagi ke penerbit dan pencipta lagu Rp 406 (4,51 persen), label + CP (content provider) sebesar Rp 2.438 (27,08 persen), dan artis kebagian Rp 406 (4,51 persen).
Sementara itu, XL, dengan biaya bulanan Rp 5.000, membagi hasil keuntungan untuk XL sebesar Rp 4.000 (80 persen), kemudian Rp 1.000 sisanya dibagi penerbit dan pencipta Rp 125 (1,25 persen), label + CP sebesar Rp 750 (15 persen), serta artis mendapatkan Rp 125 (2,5 persen). Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat Rp 63 (1,25 persen).
Adapun Mobile 8 dengan biaya Rp 8.000, pembagiannya Rp 5.130 (64,13 persen), dan untuk sisanya dibagi ke penerbit dan pencipta Rp 359 (4,48 persen), label + CP sebesar Rp 2.153 (26,9 persen), dan untuk artis mendapatkan Rp 359 (4,48 persen). Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat Rp 179 (2,24 persen).
Dari penjabaran tersebut justru pihak pencipta lagu lah yang paling kecil mendapat jatah pembagian keuntungan. Hanya di bawah Rp 500! Bisa dibayangkan, betapa ironisnya nasib seorang pencipta lagu selaku konseptor awal dari sebuah hasil karya seni yang bisa dinikmati oleh banyak orang. Namun, jika dibandingkan dengan keuntungan penjualan album, tentu penjualan RBT lebih menguntungkan. Karena, sebuah album musik biasanya lebih mudah menjadi "bajakan" dibandingkan dengan RBT.
Lalu, berapa sih penghasilan yang diterima oleh pemilik lagu tersebut ? Mbah Surip, Wali ataupun penyanyi lain ?
Berikut adalan pembagian jatah yang diterima penyanyi dari setiap RBT menurut Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penataan Musik Rekaman Indonesia -- kompas.com (4/8/2009).
Untuk Telkomsel, , dengan biaya pengunduhan Rp 9.000, sebesar Rp 5.750 (63,8 persen) dananya ditarik ke Telkomsel. Sisanya dibagi ke penerbit dan pencipta lagu Rp 406 (4,51 persen), label + CP (content provider) sebesar Rp 2.438 (27,08 persen), dan artis kebagian Rp 406 (4,51 persen).
Sementara itu, XL, dengan biaya bulanan Rp 5.000, membagi hasil keuntungan untuk XL sebesar Rp 4.000 (80 persen), kemudian Rp 1.000 sisanya dibagi penerbit dan pencipta Rp 125 (1,25 persen), label + CP sebesar Rp 750 (15 persen), serta artis mendapatkan Rp 125 (2,5 persen). Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat Rp 63 (1,25 persen).
Adapun Mobile 8 dengan biaya Rp 8.000, pembagiannya Rp 5.130 (64,13 persen), dan untuk sisanya dibagi ke penerbit dan pencipta Rp 359 (4,48 persen), label + CP sebesar Rp 2.153 (26,9 persen), dan untuk artis mendapatkan Rp 359 (4,48 persen). Pencipta lagu dalam hal ini hanya mendapat Rp 179 (2,24 persen).
Dari penjabaran tersebut justru pihak pencipta lagu lah yang paling kecil mendapat jatah pembagian keuntungan. Hanya di bawah Rp 500! Bisa dibayangkan, betapa ironisnya nasib seorang pencipta lagu selaku konseptor awal dari sebuah hasil karya seni yang bisa dinikmati oleh banyak orang. Namun, jika dibandingkan dengan keuntungan penjualan album, tentu penjualan RBT lebih menguntungkan. Karena, sebuah album musik biasanya lebih mudah menjadi "bajakan" dibandingkan dengan RBT.