Yap, bagi anda pengendara sepeda motor dan mobil sebaiknya anda tidak langsung belok kiri saat bertemu perempatan. Pastikan terlebih dahulu bahwa di perempatan tersebut ada rambu-rambu yang memperbolehkan anda untuk langsung belok kiri. Jika anda tidak berhati-hati, anda akan dianggap melanggar lalu lintas dan dikenakan denda 250 ribu rupiah !
Hal ini dimungkinkan dengan berlakunya UU No.22/2009 Pasal 112 (3) yang melarang untuk langsung belok kiri.
Berikut isi UU No.22/2009 Pasal 112 (3) :
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
UU ini dikeluarkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3) yang berbunyi : “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Meski UU No.22.2009 telah disahkan sejak Mei 2009, namun sosialisasi di masyarakat sangatlah kurang. Sehingga saat diberitakan sekarang, menimbulkan banyak polemik di masyarakat.
Salah satu alasan pembuatan UU ini adalah untuk melindungi pejalan kaki yang menyeberan jalan di zebra cross. Alasan lain dikarenakan peningkatan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan lebar jalan. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Meskipun demikian beberapa pihak menganggap UU baru ini bisa memberikan keleluasaan bagi angkutan umum untuk "ngetem" atau berhenti lebih lama di perempatan untuk menunggu penumpang. Pesimis lain adalah UU ini hanya sekedar "hangat di awal dan dingin dibelakang" alias tidak akan bertahan lama penerapannya.
Entahlah, semoga UU ini memang memberikan hasil positif bagi bangsa ini, bukan hanya sekedar "lahan baru" bagi sang penegak hukum. Semoga..
Hal ini dimungkinkan dengan berlakunya UU No.22/2009 Pasal 112 (3) yang melarang untuk langsung belok kiri.
Berikut isi UU No.22/2009 Pasal 112 (3) :
“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
UU ini dikeluarkan untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tepatnya Pasal 59 (3) yang berbunyi : “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri.”
Meski UU No.22.2009 telah disahkan sejak Mei 2009, namun sosialisasi di masyarakat sangatlah kurang. Sehingga saat diberitakan sekarang, menimbulkan banyak polemik di masyarakat.
Salah satu alasan pembuatan UU ini adalah untuk melindungi pejalan kaki yang menyeberan jalan di zebra cross. Alasan lain dikarenakan peningkatan jumlah kendaraan yang tidak sebanding dengan lebar jalan. Terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
Meskipun demikian beberapa pihak menganggap UU baru ini bisa memberikan keleluasaan bagi angkutan umum untuk "ngetem" atau berhenti lebih lama di perempatan untuk menunggu penumpang. Pesimis lain adalah UU ini hanya sekedar "hangat di awal dan dingin dibelakang" alias tidak akan bertahan lama penerapannya.
Entahlah, semoga UU ini memang memberikan hasil positif bagi bangsa ini, bukan hanya sekedar "lahan baru" bagi sang penegak hukum. Semoga..