1 April wajib pakai helm SNI !

Bagi rekan-rekan pengemudi sepeda motor, mulai 1 April besok wajib mengunakan helm dengan logo : SNI alias Standar Nasional Indonesia. Bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengunakan helm SNI akan dikenakan pasal 106 ayat 8 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang berisi : pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Penerapan peraturan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan penguna motor di Indonesia. Hal ini ditunjang dengan kurangnya kesadaran pengendara sepeda motor dalam berkendara di jalan raya. Lihat saja bagaimana dengan mudahnya pengendara melepas helm saat di jalan raya atau siswa-siswa SMU yang melaju kencang tanpa mengunakan helm. Tindakan mereka bukan hanya membahayakan keselamatan diri sendiri namun juga pemakai jalan lain.

Yang perlu ditunggu adalah keseriusan pihak berwajib untuk menjalankan peraturan ini dengan baik. Bukan rahasia lagi, jika peraturan-peraturan yang dibuat hanya bersifat "hangat-hangat kuku" alias hanya ditegakkan di awal nya saja, setelah itu kembali lagi ke pelanggaran.

Tidak mudah memang untuk menguraikan benang kusut budaya tidak tertib di jalan di masyarakat Indonesia. Namun bukan mustahil. Jika dijalankan peraturan dengan tegas dan dibarengi dengan penyuluhan, pelan tapi pasti kesadaran berkendara akan semakin tinggi. "Ngak pake helm di jalan? Apa kata dunia?"