Pemerintah DKI Jakarta berencana menetapkan tarif jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) paling mahal Rp30 ribu. Tarif sebesar ini berlaku untuk mobil.
DKI punya alasan tersendiri menetapkan tarif sebesar itu. Sebab besarnya tarif itu ditetapkan berdasarkan kajian akademik jalan berbayar.
Tarif ini berkaca pada biaya yang dibayar pengemudi saat memasuki kawasan 3 in 1 pada tahun 2008, yakni saat mereka membayar joki. Berdasarkan survei untuk membayar joki rata-rata sebesar Rp12.900. Sebab, jalan berbayar memang direncanakan untuk mengganti sistem 3 in 1 yang dinilai tidak memecahkan masalah kemacetan.
Namun perhitungan tarif juga bisa sebesar Rp. 15.000 yang ditetapkan sebagai batas bawah.
Sedangkan tarif untuk motor sebesar Rp. 5000 (batas bawah) dan Rp10.000 (batas atas). Kajian ini juga berdasarkan atas tarif busway yang bernilai Rp3.500.
Penerapan jalan berbayar di Jakarta, berdasarkan dokumen yang didapat VIVAnews.com berupa draft Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor. Dalam dokumen itu pelaksanaan ERP dikenakan bagi semua jenis kendaraan bermotor.
Jenis kendaraan yang tidak dikenai jalan berbayar adalah mobil ambulans, mobil patroli polisi, transportasi umum termasuk busway, bus dan angkot. Selain itu, kendaraan yang dipakai dalam perawatan dan perbaikan jalan juga gratis lewat jalan berbayar.
Tapi, dalam aturan baru ini, taksi dan motor yang dipakai sebagai sarana angkutan atau ojek juga harus membayar saat lewat ERP.
Ada empat lokasi jalan yang akan diubah menjadi jalan yang diberlakukan pembatasan lalulintas dengan berbayar.
Jalan itu adalah Jalan Thamrin, Sudirman, Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP. Namun, kemungkinan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.
Dijelaskan juga dalam aturan itu, jenis kendaraan akan menentukan besarnya tarif jalan berbayar. Selain itu, jenis waktu saat melewati jalan berbayar juga akan menentukan berapa tarif jalan berbayar.
Waktu penerapan jalan berbayar adalah pada pagi hari mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada siang hari, dari pukul 12.00 sampai 14.00 WIB, dan pada sore hari pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, ERP diterapkan karena DKI kekurangan dana untuk membenahi moda transportasi massal.
"ERP harapan kami semua. Kami kekurangan dana untuk memajukan transportasi publik. Polanya ada tapi kendala keuangan dan regulasi selalu ada," ujar Fauzi Bowo.
Menurutnya, kendala terbesar mengatasi masalah kemacetan ibukota tak lain dari pengendalian jumlah kendaraan pribadi.
Foke, begitu sebutan Fauzi Bowo, memaparkan setiap harinya kendaraan motor roda dua bertambah hingga 1.500 dan mobil 509.
sumber : vivanews
DKI punya alasan tersendiri menetapkan tarif sebesar itu. Sebab besarnya tarif itu ditetapkan berdasarkan kajian akademik jalan berbayar.
Tarif ini berkaca pada biaya yang dibayar pengemudi saat memasuki kawasan 3 in 1 pada tahun 2008, yakni saat mereka membayar joki. Berdasarkan survei untuk membayar joki rata-rata sebesar Rp12.900. Sebab, jalan berbayar memang direncanakan untuk mengganti sistem 3 in 1 yang dinilai tidak memecahkan masalah kemacetan.
Namun perhitungan tarif juga bisa sebesar Rp. 15.000 yang ditetapkan sebagai batas bawah.
Sedangkan tarif untuk motor sebesar Rp. 5000 (batas bawah) dan Rp10.000 (batas atas). Kajian ini juga berdasarkan atas tarif busway yang bernilai Rp3.500.
Penerapan jalan berbayar di Jakarta, berdasarkan dokumen yang didapat VIVAnews.com berupa draft Rancangan Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Manajemen Kebutuhan Lalulintas Melalui Pembatasan Kendaraan Bermotor. Dalam dokumen itu pelaksanaan ERP dikenakan bagi semua jenis kendaraan bermotor.
Jenis kendaraan yang tidak dikenai jalan berbayar adalah mobil ambulans, mobil patroli polisi, transportasi umum termasuk busway, bus dan angkot. Selain itu, kendaraan yang dipakai dalam perawatan dan perbaikan jalan juga gratis lewat jalan berbayar.
Tapi, dalam aturan baru ini, taksi dan motor yang dipakai sebagai sarana angkutan atau ojek juga harus membayar saat lewat ERP.
Ada empat lokasi jalan yang akan diubah menjadi jalan yang diberlakukan pembatasan lalulintas dengan berbayar.
Jalan itu adalah Jalan Thamrin, Sudirman, Rasuna Said, dan kawasan Kota Tua. Empat lokasi ini menjadi lokasi awal penerapan ERP. Namun, kemungkinan kawasan lain yang ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur.
Dijelaskan juga dalam aturan itu, jenis kendaraan akan menentukan besarnya tarif jalan berbayar. Selain itu, jenis waktu saat melewati jalan berbayar juga akan menentukan berapa tarif jalan berbayar.
Waktu penerapan jalan berbayar adalah pada pagi hari mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 WIB. Pada siang hari, dari pukul 12.00 sampai 14.00 WIB, dan pada sore hari pada pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan, ERP diterapkan karena DKI kekurangan dana untuk membenahi moda transportasi massal.
"ERP harapan kami semua. Kami kekurangan dana untuk memajukan transportasi publik. Polanya ada tapi kendala keuangan dan regulasi selalu ada," ujar Fauzi Bowo.
Menurutnya, kendala terbesar mengatasi masalah kemacetan ibukota tak lain dari pengendalian jumlah kendaraan pribadi.
Foke, begitu sebutan Fauzi Bowo, memaparkan setiap harinya kendaraan motor roda dua bertambah hingga 1.500 dan mobil 509.
sumber : vivanews