Setelah menjadi tersangka dalam kasus
pembunuhan Nasrudin yang kabarnya didasari oleh cinta segitiga dengan Rani seorang Caddy Golf, kini tengah beredar "testimonial" Antasari. Testimonial ini yang kemudian ramai diberitakan saat ini. Dalam testimonial sebanyak empat lembar tersebut, Antasari menyebut adanya oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima suap dari tersangka Anggoro Widjaja.
Keterangan ini diperoleh Antasari dari Anggoro Widjaja, direktur PT Masaro yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut.
Antasari sendiri bertemu dengan Anggoro Widjaja di Singapura dengan membawa alat perekam.
Testimonial Antasari tersebut kontan mendapatkan reaksi dari berbagai pihak terutama dari KPK sendiri. KPK melalui Chandra M Hamzah, wakil pimpinan menyatakan tuduhan Antasari hanya merupakan fitnah belaka. KPK balik menuduh, tindakan yang dilakukan Antasari yakni bertemu dengan Anggoro yang notabene berstatus tersangka, jelas menyalahi peraturan KPK.
Bagaimana pun persoalan ini menjadi hal yang harus diselesaikan dengan sebaik-baiknya. KPK adalah sebuah lembaga anti korupsi yang telah menorehkan catatan "manis" dalam memberantas korupsi di negara ini. Jangan sampai karena persoalan ini, fungsi dan kewenangan KPK menjadi terhambat bahkan terhenti. Siapa benar, siapa salah. Bagaimanapun pelaku korupsi harus mendapatkan hukuman setimpal !