Buat SIM baru pun bisa di rumah, asal...

Biasanya untuk memperoleh atau pengajuan SIM (Surat Ijin Mengemudi) baru, kita harus menyediakan waktu (lebih) untuk antre, menjalani ujian tertulis dan praktek, serta menyelesaikan permasalahan administrasi lain. Kini, untuk membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas SIM di jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Petugas SIM-lah yang akan datang ke rumah anda.
Layanan ini diberi nama dengan "SIM Komunitas", artinya SIM yang dibuat atas permintaan komunitas tertentu. Nah, yang bisa mengajukan bukanlah personal namun komunitas ataupun kelompok, bisa dari perusahaan ataupun komunitas warga.

Syarat - syarat untuk memperoleh SIM Komunitas adalah :
  • Mengajukan surat permohonan SIM Komunitas ke Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Up: Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya.
  • Jumlah pemohon SIM Komunitas maksimal 150 orang dan minimal 30 orang. Dengan menyebutkan lokasi pelaksanaan pembuatan SIM serta jumlah yang akan mengurus SIM.
  • Surat harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, atau pengurus di RT/RW di kompleks atau perumahan.
  • Menyediakan tempat yang cukup luas karena pihak Lantas Polda harus membawa dua kendaraan sejenis bus ke lokasi. Satu bus untuk ujian teori, satu bus membawa peralatan praktik SIM.
  • Bagi pemohon pembuatan SIM baru harus mengikuti ujian. Namun, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM, cukup melampirkan KTP sesuai identitas di SIM.
  • Waktu pelaksanaan jam kerja, pukul 08.00-16.00.
-- sumber : kompas.com

Bagaimana, tertarik untuk membuat SIM Komunitas ? atau tetap memilih untuk membuat SIM baru dengan cara lama ? Semoga langkah kepolisian tersebut bisa membantu mengurangi kesusahan masyarakat dalam membuat SIM baru, bukan justru sebagai "lahan" baru untuk meraup penghasilan tambahan.