UNESCO World Heritage Site (situs warisan dunia) adalah sebuah tempat khusus (misalnya hutan, pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia internasional yang dikelola UNESCO.
Program ini bertujuan untuk mengkatalog, menamakan, dan melestarikan tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia (kriteria lengkap). Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia di bawah syarat-syarat tertentu. Program ini diciptakan melalui Konvensi Mengenai Pemeliharaan Warisan Kebudayaan dan Alamiah Dunia yang diadopsi oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.
Di Indonesia terdapat tujuh situs warisan dunia, yaitu :
Program ini bertujuan untuk mengkatalog, menamakan, dan melestarikan tempat-tempat yang sangat penting agar menjadi warisan manusia dunia (kriteria lengkap). Tempat-tempat yang didaftarkan dapat memperoleh dana dari Dana Warisan Dunia di bawah syarat-syarat tertentu. Program ini diciptakan melalui Konvensi Mengenai Pemeliharaan Warisan Kebudayaan dan Alamiah Dunia yang diadopsi oleh Konferensi Umum UNESCO pada 16 November 1972.
Di Indonesia terdapat tujuh situs warisan dunia, yaitu :
- 1991 - Taman Nasional Komodo
- 1991 - Taman Nasional Ujung Kulon
- 1991 - Candi Borobudur
- 1991 - Candi Prambanan
- 1996 - Situs manusia purba Sangiran
- 1999 - Taman Nasional Lorentz
- 2004- Hutan hujan Tropis Sumatera, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan