Apakah anda pernah mendengar
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ? Sedikit gambaran, bahwa Undang-Undang ITE inilah yang kemudian menganjal
Prita Mulyasari dan terakhir
Luna Maya. Kenapa ? Karena di dalam UU ITE terdapat pasal pencemaran nama baik yang memungkinkan pihak yang merasa namanya dicemarkan untuk melaporkan pihak lain yang mencemarkan namanya tersebut. UU ini awalnya diciptakan untuk melindungi pihak lain yang merasa namanya dicemarkan. Namun dalam perjalanannya UU ini justru menghalangi kebebasan untuk berekspresi.
Contoh paling heboh tentu kasus yang dialami oleh
Prita Mulyasari. Gara-gara menuliskan keluhannya di internet tentang pelayanan di RS Omni, Prita pun harus diajukan ke pengadilan hingga harus menghadapi denda Rp 204 juta. Nasib Prita beruntung karena mendapatkan banyak simpati dari rakyat negeri ini dengan "
koin peduli Prita". Walaupun sumbangan tersebut berupa koin, ternyata bisa mencapai angka diatas 600 juta. Satu bukti bahwa rakyat lebih mendukung Prita daripada RS Omni.
Bagaimana pula dengan Luna Maya ? Artis ini juga terganjal dengan UU ITE ini terkait dengan pernyataannya di Twitter yang memaki ke jurnalis infotainmen. Menurut Luna, ia melakukan hal tersebut karena kesal dengan perlakuan yang ia peroleh dari jurnalis infotainmen saat lauching film
"sang pemimpi" bersama Ariel dan anaknya Ariel Peterpan. Kesal dengan perlakuan salah satu jurnalis yang kameranya mengenai anak dari Ariel, yang sedang tertidur. Luna pun melampiaskan
kekesalannya di akun pribadinya di Twitter. Meski kemudian telah meminta maaf melalui Twitter, tindakan Luna Maya ternyata membuat sejumlah wartawan infotainment yang dinaungi oleh PWI Jaya mengadukan Luna Maya ke polisi. Luna dilaporkan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik di internet.
Nasib yang dialami oleh Prita dan Luna bisa dialami oleh siapa saja penguna internet. Inilah yang kemudian dikeluhkan oleh Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara misalnya. Ia berpendapat bahwa pekerja Infotainment dan PWI Jaya sama sekali tidak paham dengan bahayanya UU ITE yang dianggap telah dilanggar oleh Luna Maya, dan atas dasar itupula artis tersebut dilaporkan ke polisi oleh PWI Jaya. Menurut Leo, dengan pasal dan UU itulah seorang ibu rumah tangga seperti Prita bisa langsung ditahan dan dituntut enam tahun penjara hanya karena menuliskan keluhannya atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutera dan mengirimkannya lewat surat elektronik pribadi ke sejumlah rekannya.
Menurut Leo, akun jejaring sosial seperti Twitter atau Facebook memang tidak termasuk dalam kategori media massa berbadan hukum. Akan tetapi jika mengacu pada Pasal 1 ayat 1 UU Pers disebutkan, pers merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
“Secara substantif, walau tidak berbadan hukum, (produk tulisan) seperti di Twitter, Facebook, atau internet itu ada kaitannya dengan UU Pers. Oleh karenanya kemarin kita bela Prita Mulyasari. Seharusnya para pekerja infotainment itu kalau merasa dirugikan nara sumbernya, gunakan saja hak jawab atau kalau perlu ajukan ke Dewan Pers,” ujar Leo.
Saat ini UU ITE memang tengah menjadi perdebatan dalam pelaksanaanya. Meski inilah yang seharusnya dipertimbangkan dengan "
masak" saat pembuatan UU ITE ini digulirkan. Untuk apa membuat UU jika akhirnya justru menimbulkan polemik. UU diciptakan untuk melindungi dan mengayomi bukan justru untuk menghukum yang tak bersalah. Tak heran jika adanya argumen dari pemerintah untuk merevisi UU ITE ini pun mendapat tanggapan positif dari banyak pihak. Jangan lupa, wartawan infotainmen pun bisa terkena UU ITE ini jika salah bertindak dan diadukan sang artis ke pengadilan. Jadi siapa saja bisa terkena UU ITE ini. Waspadalah..waspadalah...!