Pasti pernah dong dapet uang kembalian beberapa permen ketika berbelanja di sebuah toko? Momen kayak gitu sebenarnya jadi saat yang paling menggalaukan lho. Kamu pasti bingung antara butuh uang receh atau kasihan sama penjaga tokonya yang sepertinya udah nggak punya uang lagi untuk memberikanmu kembalian. Alhasil, nggak ada jalan lain selain kamu menerimanya dengan hati yang kurang ikhlas.
Apa pun alasannya, ternyata memakai permen sebagai uang kembalian adalah hal yang nggak dibenarkan. Bahkan si pelakunya bisa terancam penjara setahun lho! Jadi, jangan biarkan para pedagang menanggung malu dengan 1 tahun nganggur di lembaga pemasyarakatan hanya karena permen doang. Nah, kenapa bisa begini? Simak deh alasannya berikut
1. Mencurangi Hak Konsumen
Emang cuma permen doang sih, tapi sedikit atau banyak itu membuat konsumen nggak nyaman. Apalagi kalau si pembeli ini emang butuh uang kembaliannya. Entah untuk bayar angkot atau ditabung di celengan ayamnya. Memberi kembalian berupa permen sama saja memaksa konsumen untuk menerima pilihan yang bukan keinginannya. Belum lagi kalau si pemilik toko sambil berujar nggak ada uang kecil dan kemudian melemparkan beberapa permen. Bikin emosi sih, tapi berhubung kamu juga kadang butuh sesuatu untuk diemut nggak ada pilihan lain jadinya
2. Bisa Dituntut!
Nah, kalau kasusnya kamu menerima kembalian permen dan menolaknya kemudian si pemilik toko marah, kamu bisa lho menyidangkannya ke meja hijau. Emang agak berlebihan sih, tapi apa yang dilakukan si empunya permen ini termasuk aksi melanggar hukum. Yup, tindakannya mengonversi uang receh jadi permen secara ilegal ini sama aja tidak menganggap rupiah sebagai alat tukar yang sah. Hal ini disinggung dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Sebagai penguat juga dijelaskan dalam Pasal 33 ayat 1 yang berisi hukuman kepada pelakunya paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Nah lho!
3. Bisa Dituntut Pasal Lain Lho
Nah, kalau si empunya toko masih keukeuh sama pendiriannya, kamu juga bisa menyampaikan isi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya bagi yang melanggar UU ini adalah penjara maksimal dua tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. Waduh malah lebih ngeri nih. Mekanismenya nanti pihak kepolisian bakal berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam pemrosesan kasusnya. Jadi seperti kasus besar nih padahal cuma gara-gara permen doang. Bukan apa-apa sih, namun sebagai konsumen kamu berhak untuk mendapatkan uang kembalian berupa uang juga, bukannya permen. Biasanya sih hal-hal seperti ini hanya terjadi di toko-toko kecil sampai medium. Kamu pasti nggak bakal menemukan kejadian unik ini di supermarket besar. Nah, kalau ogah kesel lantaran dapat permen mending belanja ke tempat yang lebih besar
4. Bahaya Uang Diganti Permen
Well, aslinya masalah uang kembalian pakai permen sangat sepele sih. Tapi, kalau dibiarkan bakal jadi masalah yang berdampak besar lho. Gara-gara permen, masyarakat bakal pelan-pelan menghapuskan uang dengan nominal tertentu. Ke depannya, anak cucu kita bakal menganggap uang Rp 200 atau Rp 500an bakal jadi uang langka. Padahal BI masih bikin tuh. Dampak lain adalah masyarakat jadi bisa bikin uang sendiri. Ketika permen secara nggak resmi diakui sebagai alat tukar barang, maka makin banyak pabrik-pabrik permen yang berdiri dan produksi banyak-banyak. Kan lumayan tuh! Anggap aja sebiji sama dengan Rp 100, tinggal bikin 1000 buah udah jadi deh duit senilai Rp 100 ribu. Belum lagi pabrik kapasitas produksinya besar, jadi mungkin aja sehari bisa bikin 10 juta permen dengan nilai tukar yang silahkan dihitung sendiri.
See? Emang sepele sih, tapi kalau dibiarin bakal jadi wabah yang susah diberantas dan nyusahin pihak-pihak terkait. Nggak ada salahnya kamu catat pasal-pasal yang mengatur uang kembalian permen ini. Buat jaga-jaga aja kalau ada penjual ngeyel yang ngasih permen padahal kamu pengen ngoleksi uang koin.
Dijelaskan Dalam PASAL
Menurut salah satu Kepala Perwakilan Bank Indonesia pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta
Pasal Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud
Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar
Artikel keren lainnya: